Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah meresmikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna bersama Bupati Heriyus pada Kamis (24/7/2025) di Puruk.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan tahap akhir dari proses legislasi yang panjang, sesuai dengan peraturan yang mengharuskan Raperda dibahas dan disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif. Pembahasan intensif oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD dan Pemerintah Daerah telah dilakukan sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025.
Ketua Panitia Kerja, Bebie, melaporkan bahwa Panja menyetujui visi, misi, dan strategi yang tertuang dalam RPJMD. Namun, ia menekankan bahwa semua program unggulan pemerintah daerah harus didasarkan pada data yang valid dan terverifikasi secara adil. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerapan program tepat sasaran.
Bebie menegaskan, Perda RPJMD 2025-2029 bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. Dokumen ini berfungsi sebagai kontrak sosial yang mengikat antara pemerintah daerah dengan masyarakat. RPJMD ini dipastikan bersifat responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan riil warga Murung Raya.
Rapat paripurna ini juga menandai awal siklus perencanaan anggaran berikutnya, ditandai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026 dari Bupati Heriyus. (*)
