Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Aula Bapperida, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini bertujuan menggerakkan masyarakat secara langsung untuk meningkatkan perlindungan anak.
Membuka acara mewakili Bupati Heriyus, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang sering luput dari perhatian. Berdasarkan data SIMFONI PPA, 15 kasus kekerasan terhadap anak tercatat selama 2024 dan 2025 di Mura.
Namun, Rahmat menegaskan bahwa data tersebut hanya puncak dari masalah. “Fenomena ini layaknya gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil dari kenyataan,” jelasnya. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara kekerasan dan disiplin kerap menyebabkan tindakan kekerasan tidak disadari.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewajiban mendukung perlindungan anak. Namun, Asisten I menekankan bahwa perlindungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui PATBM, Pemkab ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dan mengubah pemahaman, sikap, serta perilaku dalam melindungi anak.
Pelatihan PATBM ini secara spesifik bertujuan membentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat komunitas. Jejaring ini akan bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan membangun kesadaran kolektif. (*)
