Pemkab Mura Wujudkan Pelayanan Cepat, Isbat Nikah Solusi Kepastian Hukum Masyarakat

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menunjukkan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum perkawinan melalui penyelenggaraan Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini dimulai pada Senin, 24 November 2025, di KUA Kecamatan Murung.

Pelaksanaan kegiatan ini didorong oleh tuntutan agar Pemerintah Daerah selalu mampu dan cepat memahami situasi dan kondisi yang ada dalam masyarakat. Pemkab Mura bertindak proaktif untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terkait legalitas pernikahan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Misranudin, melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya Pemkab untuk menggerakkan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik. Meskipun ada kendala kecil, Pemkab berkomitmen untuk menuntaskan pelayanan ini.

Sidang isbat nikah terpadu ini melibatkan puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki bukti nikah. Pemkab, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kemenag Mura, memberikan layanan yang efisien dan terintegrasi selama 24-27 November 2025 di tiga kecamatan.

Dukungan finansial dari APBD Pemkab Murung Raya melalui DPA-Perubahan Disdukcapil dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025 menegaskan prioritas Pemkab dalam mengatasi masalah kependudukan ini.

Pemkab Mura berharap, dengan terwujudnya kepastian hukum perkawinan, masyarakat dapat menikmati hak-hak sipil mereka secara penuh. Hal ini adalah bukti nyata peran Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan kesejahteraan publik.(*)

Pos terkait