Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bukti Pemkab Mura Peduli pada Status Non-ASN

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menunjukkan kepeduliannya terhadap status kepegawaian tenaga Non-ASN di daerah. Hal ini diwujudkan melalui pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilaksanakan secara resmi.

Pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, pada hari Kamis, 6 November 2025, di Puruk Cahu. Acara ini menjadi simbol penghargaan Pemkab terhadap dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Total 1.313 orang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, memberikan kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan bagi mereka. Kepala BKPSDM Kab. Mura, Patusiadi, memastikan bahwa mereka yang diangkat telah memenuhi semua kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemkab.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus meminta para PPPK Paruh Waktu yang mendapat kesempatan ini untuk bersyukur dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan peluang emas untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah.

Pengangkatan ini juga disaksikan oleh perwakilan legislatif, termasuk Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, dan Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie. Kehadiran mereka menandakan dukungan DPRD terhadap kebijakan Pemkab yang pro terhadap kesejahteraan pegawai.

Melalui langkah ini, Pemkab Mura tidak hanya menyelesaikan masalah status kepegawaian, tetapi juga berinvestasi pada sumber daya manusia yang akan menjadi motor penggerak percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.(*)

Pos terkait