DPRD Mura Godok Raperda Penataan Kelembagaan BPBD Jadi Tipe A

Fredrich Dominggus Yoga saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna terkait penataan kelembagaan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Selasa (23/6).

KaltengPress.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya bergerak cepat dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah legislatif ini diambil untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam penataan kelembagaan, khususnya guna meningkatkan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menjadi kelembagaan tipe A.

Dukungan terhadap langkah penataan ini salah satunya mengalir dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Murung Raya dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Puruk Cahu. Melalui juru bicaranya, Fredrich Dominggus Yoga, fraksi berlambang banteng tersebut menyatakan bahwa perubahan regulasi ini sangat krusial agar struktur organisasi daerah patuh dan selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, pihak legislatif menegaskan bahwa substansi revisi perda ini akan mengintegrasikan secara penuh BPBD ke dalam jajaran perangkat daerah yang baru. Proses ini sekaligus mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar hukum lama, demi menciptakan harmonisasi aturan dan kepastian hukum yang lebih bersih di tingkat kabupaten.

Kendati memberikan lampu hijau, DPRD melalui Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan kritis agar perombakan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif atau bagi-bagi jabatan struktural semata. Para wakil rakyat menuntut pemerintah daerah untuk mengimbangi perubahan status ini dengan penguatan riil di lapangan, mulai dari peningkatan kapasitas SDM, peremajaan sarana prasarana, hingga ketersediaan anggaran yang proporsional.

DPRD juga mengingatkan pihak eksekutif untuk memanfaatkan masa transisi perubahan perda ini secara cermat guna menata ulang struktur organisasi dan regulasi teknis di bawahnya. Legislatif tidak ingin proses birokrasi ini justru memicu tumpang tindih kewenangan antardinas atau bahkan mengganggu pelayanan publik serta kesiapsiagaan darurat bencana yang saat ini sudah berjalan.

Baca Juga  Rumiadi Minta PPPK Yang Dilantik Jalankan Tugas Dengan Baik

Pada akhir pandangannya, dewan berharap restrukturisasi yang digodok di DPRD ini mampu mendongkrak fungsi koordinasi dan komando BPBD secara masif bersama dunia usaha serta masyarakat. Target utama dari pengesahan aturan baru ini wajib bermuara pada peningkatan kualitas perlindungan warga Murung Raya dari risiko bencana serta percepatan penanganan kondisi darurat.(*)

Pos terkait