KaltengPress.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (23/6/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon, serta dihadiri oleh Bupati Heriyus dan jajaran forkopimda.
Agenda utama sidang kali ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah legislasi ini dinilai sebagai tahapan krusial bagi parlemen dalam mengawal penataan kembali kelembagaan pemerintah daerah agar lebih adaptif.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa penataan organisasi ini bukan sekadar mengubah struktur formal semata. Menurutnya, perombakan ini merupakan instrumen strategis dewan untuk memastikan terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis di masyarakat.
Melalui forum tertinggi ini, pimpinan dewan memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh fraksi pendukung DPRD untuk menyampaikan pandangan umum mereka. Langkah tersebut diambil agar seluruh legislator dapat memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif terhadap draf regulasi yang telah diajukan oleh pihak eksekutif.
Pandangan umum yang disuarakan oleh masing-masing fraksi nantinya akan dihimpun sebagai bahan evaluasi penyeimbang. Catatan dari setiap fraksi di gedung dewan ini dipastikan menjadi fondasi penting sebelum Ranperda masuk ke tahapan pembahasan substansi yang lebih mendalam antara legislatif dan eksekutif.
DPRD Murung Raya berharap, keterlibatan aktif seluruh fraksi dalam membedah regulasi ini dapat melahirkan sebuah produk hukum yang matang. Dengan begitu, susunan perangkat daerah yang baru nantinya benar-benar memiliki landasan kuat yang proporsional demi kemajuan tata kelola pemerintahan Kabupaten Murung Raya.(*)





