Pastikan Bebas Pungutan, Bupati Heriyus Terus Matangkan Layanan Administrasi Kependudukan

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan dan bebas dari segala bentuk pungutan liar. Hal tersebut disampaikan Heriyus pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar Kamis (10/9/2026) malam.

Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati Heriyus saat memberikan tanggapan resmi mengenai Raperda pencabutan Perda terkait administrasi kependudukan. Penyesuaian aturan dilakukan mengingat substansi materinya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi.

Bupati Heriyus memastikan bahwa pencabutan Perda lama tersebut sama sekali tidak akan menimbulkan kekosongan hukum di daerah. Seluruh layanan kependudukan dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi.

Heriyus menerangkan, pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dan kematian tetap dilayani secara optimal melalui Dinas Dukcapil, kantor kecamatan, hingga tingkat desa. Tidak ada hambatan teknis yang mengurangi kualitas pelayanan masyarakat.

Guna memperkuat payung hukum operasional, Bupati Heriyus mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang menyusun Peraturan Bupati terbaru. Aturan ini difokuskan pada peningkatan akses jangkauan layanan secara merata hingga ke wilayah terpencil.

Bupati Heriyus menegaskan prinsip pelayanan administrasi kependudukan di Murung Raya harus berpegang teguh pada pola “Mudah, Cepat, Transparan, Gratis, dan Merata”. Pelayanan dilaksanakan selaras melalui kombinasi mekanisme dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), serta aksi jemput bola.(*)

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Gelar Penyambutan Jemaah Haji di Masjid Agung Al-Istiqlal

Pos terkait