KaltengPress.com, Puruk Cahu – Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya pada Jumat (23/4/2026) menjadi saksi pengesahan kebijakan pro-rakyat. Penandatanganan bersama Ranperda Kelompok Tani menandai era baru pemberdayaan petani di wilayah tersebut.
Anggota DPRD, Johansyah, S.E., M.I.P., yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dewan memiliki tanggung jawab moral untuk memajukan sektor pertanian. Baginya, kelompok tani adalah subjek pembangunan yang harus diperkuat melalui regulasi yang jelas.
Johansyah mendorong agar implementasi Perda ini diikuti dengan penyusunan program kerja yang konkret dari dinas terkait. Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah produk hukum diukur dari seberapa besar perubahan positif yang dirasakan oleh masyarakat.
Legislator ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemuda dalam sektor pertanian melalui wadah kelompok tani. Johansyah berharap Perda ini mampu menarik minat generasi muda untuk kembali membangun desa melalui sektor agribisnis yang modern.
DPRD Kabupaten Murung Raya secara institusi akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan peraturan daerah ini. Johansyah memastikan bahwa suara petani akan selalu didengar sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan di masa depan.
Penutupan rapat tersebut diwarnai dengan semangat optimistis bahwa Murung Raya akan menjadi daerah agraris yang unggul. Johansyah menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan petani adalah kunci utama mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.(*)




