KaltengPress.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, secara resmi memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 pada Selasa (10/3/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk kepatuhan konstitusi.
Dalam sambutannya, Rumiadi menegaskan bahwa dokumen LKPJ yang diserahkan pemerintah daerah bukan sekadar tumpukan kertas administratif. Bagi lembaga legislatif, laporan ini merupakan instrumen vital untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif selama satu tahun terakhir.
Rumiadi menyatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk membedah setiap capaian kinerja yang dilaporkan. Ia ingin memastikan bahwa realisasi program pembangunan yang tercantum benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Ketua DPRD ini berjanji bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara mendalam dan objektif oleh seluruh komisi terkait. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjadi alat kendali agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Murung Raya tetap berada pada koridor yang tepat.
Rumiadi juga mengingatkan bahwa hasil evaluasi dewan nantinya akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi penting. Rekomendasi tersebut harus dipandang pemerintah sebagai masukan berharga untuk memperbaiki kekurangan dalam tata kelola anggaran dan program kerja di masa mendatang.
Penyerahan LKPJ ini menjadi awal dari rangkaian kerja legislatif dalam mengawal akuntabilitas daerah. Rumiadi berkomitmen agar DPRD Murung Raya terus menjadi mitra kritis yang mendukung kemajuan daerah melalui pengawasan yang sehat dan profesional.(*)
