DPRD Mura, LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Kurang Mampu dan Usaha Mikro

Dina Maulidah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya.

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, kembali mengingatkan fungsi dasar dari LPG 3 kilogram sebagai barang dalam pengawasan bersubsidi. Ia meminta masyarakat mampu untuk tidak ikut mengonsumsi gas melon tersebut.

Dalam kesempatan pada Rabu (4/3/2025), Dina menekankan bahwa kuota subsidi sangat terbatas dan diperuntukkan khusus bagi warga miskin serta pelaku usaha mikro. Kesadaran dari kalangan menengah ke atas sangat diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran.

DPRD mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memetakan kembali data penerima subsidi di tiap kecamatan. Hal ini dianggap penting agar distribusi di lapangan tidak lagi mengalami tumpang tindih.

Penyalahgunaan gas subsidi oleh kalangan industri atau rumah tangga mampu seringkali menjadi penyebab kelangkaan di pasar. Dina meminta tim pengawas lapangan untuk bersikap tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.

Selain itu, legislator ini juga mendorong para pelaku usaha mikro untuk tetap produktif dengan dukungan energi subsidi yang lancar. DPRD ingin memastikan bahwa energi bersubsidi menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat lapisan bawah.

Dengan distribusi yang tepat sasaran, beban fiskal pemerintah dapat lebih efisien dan manfaatnya lebih terasa. Dina berharap sosialisasi mengenai kriteria pengguna LPG subsidi terus dilakukan secara masif kepada masyarakat.(*)

Pos terkait