Masa Sidang III 2025 Berakhir, DPRD Mura Titipkan Pesan Kesejahteraan

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya menjadi saksi pengambilan keputusan penting pada Jumat (19/12/2025). Di hari terakhir masa sidang III, para wakil rakyat resmi menyepakati draf regulasi kemudahan berusaha dan insentif pemuka agama.

Pimpinan DPRD, Rumiadi, menyatakan bahwa dua regulasi ini adalah bukti nyata kerja nyata para anggota dewan. Fokus utama legislatif adalah melahirkan kebijakan yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dan masyarakat religi.

DPRD menekankan bahwa kemudahan berusaha tidak boleh mengabaikan kearifan lokal. Oleh karena itu, anggota dewan memasukkan poin-poin penting yang tetap melindungi kepentingan masyarakat luas sambil menarik minat penanam modal.

Terkait insentif bagi tokoh agama, DPRD menilai hal ini sebagai langkah strategis dalam merawat toleransi. Dewan ingin agar para mitra pemerintah ini mendapatkan dukungan finansial yang layak atas dedikasi mereka menjaga keharmonisan.

Seluruh anggota DPRD berharap pemerintah segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan langkah konkret. Dewan tidak ingin draf yang sudah disusun dengan susah payah hanya berakhir sebagai tumpukan kertas tanpa implementasi nyata.

Sidang ditutup dengan optimisme tinggi dari pihak legislatif. DPRD Murung Raya yakin bahwa produk hukum yang dihasilkan pada akhir tahun 2025 ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemajuan pembangunan daerah ke depan.(*)

Baca Juga  Dukungan DPRD Mariyanto, Pembangunan Mura Harus Perluas Akses Pendidikan dan Kesehatan

Pos terkait