Rejikinoor Tekankan Inisiasi Pemkab Mura Harus Menjadi Jaminan Kepastian Hukum Status Warga

Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura) Rejikinoor, S. sos.

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., menyoroti aspek kepastian hukum sebagai hasil utama dari inisiasi Pemkab Mura dalam pelayanan kependudukan terpadu.

Inisiasi berupa Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Rejikinoor menyatakan dukungannya agar kepastian hukum status warga dapat terwujud.

Bupati Heriyus dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas perkawinan karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil keluarga. Legalitas ini, menurut Bupati, menjadi krusial dan harus dipenuhi oleh setiap warga.

“Legalitas yang diadvokasi oleh Pemkab Mura ini adalah jaminan kepastian hukum status warga. Dengan tercatatnya status kawin secara resmi, hak-hak keluarga, termasuk hak anak, menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara,” jelas Rejikinoor.

Rejikinoor mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat, melibatkan lembaga yudikatif (Pengadilan Agama), eksekutif (Disdukcapil), dan tokoh agama (Kemenag, GKE, Paroki). Sinergi ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan pelayanan yang komprehensif.

DPRD berharap pelayanan terpadu yang dijadwalkan pada 24-27 November 2025 ini dapat menjadi solusi permanen, memastikan masalah administrasi kependudukan terkait status perkawinan bagi 120 pasangan dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas.(*)

Pos terkait