Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menghelat rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025), menorehkan langkah signifikan dengan membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, serta mengukir visi Kabupaten Layak Anak. Kabik Amaz Jasikha, juru bicara Fraksi PDIP, menjadi corong dukungan fraksinya terhadap kedua agenda strategis ini.
Dalam sorotan Kabik, Perda Nomor 6 Tahun 2006 seperti daun kering yang gugur, tak lagi sejalan dengan semangat regulasi modern seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. “Saatnya kita merapikan regulasi dengan pencabutan perda ini, bagaikan membersihkan kanvas untuk melukis pemerintahan desa yang lebih adaptif,” ujarnya dengan metafora yang menyentuh.
Fraksi PDIP menggarisbawahi pentingnya orkestrasi pembinaan dan pengawasan yang harmonis pasca pencabutan perda, ibarat menari di atas tali yang memerlukan keseimbangan sempurna. Tujuannya? Menjamin transisi pemerintahan desa yang mulus tanpa celah kekosongan hukum yang membingungkan.
Kabik Amaz Jasikha melukiskan anak-anak sebagai benih harapan bangsa yang perlu disiram dengan cinta, dilindungi, dan diberi ruang untuk bertumbuh seperti pohon rindang. “Kabupaten Layak Anak adalah tapestri indah yang kita tenun bersama untuk masa depan yang gemilang,” katanya dengan gambaran yang hangat.
Mewujudkan Kabupaten Layak Anak memerlukan harmoni kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan, bagaikan orkestra yang memainkan nada-nada sinergis. Fraksi PDIP juga menyuarakan kebutuhan alokasi anggaran yang proporsional untuk mengakselerasi program perlindungan anak dan menguatkan lembaga seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Forum Anak Daerah.
Kabik menyebutkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah merumuskan tolok ukur Kabupaten Layak Anak yang terbagi dalam 5 klaster inspiratif berdasarkan Konvensi Hak Anak.
Fraksi PDIP mengharapkan tolok ukur tersebut dapat diadaptasi dengan kekhasan Kabupaten Murung Raya, meramu lingkungan yang lebih bersahabat dan mendukung bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (*)
