Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Rapat paripurna ke 4 masa sidang satu menjadi agenda setiap fraksi-fraksi DPRD Murung Raya (Mura) untuk menyampaikan pemandangan umum tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Lita Norfiana, S.ST, M.M yang menjadi juru bicara Fraksi PDIP DPRD Murung Raya saat membacakan pemandangannya terhadap tiga buah Raperda yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya.
Secara mendasar Lita yang merupakan politisi Partai Demokrat yang tergabung di Fraksi PDIP menyetujui dan dapat menerima tiga buah Raperda tersebut untuk dibahas ketinggalan selanjutnya sehingga ditetapkan menjadi Perda.
“Namun sebelumnya, melalui pemandangan fraksi PDIP kami akan memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan terhadap tiga buah Raperda tersebut,” ungkap Lita dalam rapat paripurna tersebut, Senin (17/3/2025).
Dimulai dengan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mungkin belum cukup menjamin aksesibilitas yang memadai bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Perumahan yang layak sering kali terjangkau hanya oleh kalangan menengah ke atas, sementara MBR sering kali tidak memiliki akses atau terpinggirkan dalam kebijakan perumahan.
“Tentu perihal tersebut harus menjadi catatan dan perhatian oleh Pemerintah setempat guna mencari solusi untuk mengatasinya,” jelas Lita.
Selanjutnya, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar Pemerintah juga harus dapat memperhatikan dan mengatasi masalah aksesibilitas terhadap layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang berada di daerah terpencil atau kurang terlayani maupun kurang tersentuh.
“Dan yang terakhir adalah sejauh mana raperda mengenai pengelolaan sampah menjamin bahwa pengelolaan sampah akan melibatkan teknologi ramah lingkungan, seperti teknologi daur ulang yang efisien dan pengolahan sampah organik yang berbasis pada prinsip keberlanjutan. Tentu disertai dengan seberapa besar anggaran atau insentif bagi sektor swasta untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih inovatif dan ramah lingkungan,” tutupnya. (*)