Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Murung Raya saat menyampaikan pemandangan umum meminta adanya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan drainase dan sampah yang ada di kabupaten tersebut.
“Kami dari Fraksi PKB meminta diterbitkannya Perbup perihal Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) perihal pengelolaan drainase dan pengelolaan sampah untuk masyarakat Murung Raya,” kata anggota DPRD Mura yang juga juru bicara Fraksi PKB, Mahyono, Senin (17/3/2024).
Mahyono saat memberikan pandangan fraksinya terhadap tiga buah raperda usulan Pemkab Murung Raya berpendapat setiap aturan-aturan yang dibuat oleh Pemkab dan DPRD harus berdampak positif terhadap hajat masyarakat banyak.
“Yang perlu perhatian oleh kepala daerah adalah pengelolaan drainase agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir, dan juga pengelolaan sampah agar jangan membuang di Sungai Barito terus menjadi kebiasaan,” jelas Mahyono.
Perihal usulan tiga buah raperda usulan Pemkab Murung Raya serta satu raperda inisiatif DPRD Murung Raya, Mahyono mengatakan secara umum Fraksi PKB memberikan apresiasi dan menerimanya agar dapat dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Fraksi PKB menyimpulkan semua raperda usulan pemerintah dan Inisiatif DPRD dapat dipergunakan untuk kemaslahatan bersama untuk landasan hukum mengikat bagi masyarakat Murung Raya,” tambah Mahyono.
Sementara itu, dalam paripurna DPRD itu sebanyak enam fraksi itu memberikan pandangannya terhadap tiga buah raperda usulan Pemkab Murung Raya, yaitu raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta raperda tentang pengelolaan sampah.
Untuk raperda inisiatif DPRD sendiri pandangan langsung disampaikan oleh Bupati Murung Raya, Heriyus perihal raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh. (*)