KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menegaskan bahwa pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan menjadi acuan strategis untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di masa mendatang. Raperda ini disetujui melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III DPRD pada hari Senin, 15 September 2025.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Mura, Heriyus, dan pimpinan DPRD. Kesepakatan ini memungkinkan Raperda tersebut segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), menjadikannya dokumen hukum yang mengikat.
Bupati Mura, Heriyus, dalam pidatonya menyampaikan terima kasih atas kritik, masukan, dan saran dari DPRD. Beliau menegaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Murung Raya diharapkan dapat disajikan lebih baik, berkualitas, dan tepat waktu setelah Raperda ini ditetapkan.
Heriyus menekankan bahwa fokus utama Pemkab Mura adalah menjawab aspirasi masyarakat yang semakin besar, terutama yang berkaitan dengan peningkatan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan. Isu-isu ini menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Langkah ini merupakan fondasi penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan wujud sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Murung Raya. Perda ini akan dijadikan acuan penting oleh Pemkab Mura dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.(*)
