Langkah Pemkab Mura Integrasikan Data Tanah dan Pajak Daerah

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi memulai langkah integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah. Kebijakan ini dirancang Pemkab Murung Raya untuk menyelaraskan tata kelola aset warga dengan kewajiban perpajakan secara transparan.

Proses peresmian kerja sama integrasi data tersebut dilaksanakan Pemkab Murung Raya pada Jumat (11/9/2026), berlokasi di Aula Cahai Ondhui Tingang. Agenda penting ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten Sekda serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Murung Raya.

Melalui koordinasi Badan Pendapatan Daerah, Pemkab Murung Raya menekankan pentingnya sinkronisasi data bidang tanah demi kemudahan masyarakat. Pemkab Murung Raya menjamin bahwa integrasi ini tetap menghormati batas kewenangan lembaga yang terlibat.

Pemkab Murung Raya menilai keberadaan data yang valid akan mempermudah validasi pajak daerah. Hal ini menjadi upaya Pemkab Murung Raya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara transparan dan akuntabel.

Selain sektor penerimaan, Pemkab Murung Raya juga berfokus pada penyelesaian persoalan batas wilayah dan tata ruang. Kepastian tata ruang dianggap penting oleh Pemkab Murung Raya untuk mencegah timbulnya konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Dengan penguatan teknologi yang disiapkan Pemkab Murung Raya, proses pengurusan pajak dan pertanahan diharapkan menjadi lebih pasti. Pemkab Murung Raya berkomitmen terus memantau perkembangan integrasi sistem ini secara berkala.(*)

Baca Juga  Bupati Mura Ikut Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Pos terkait