KaltengPress.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menyatakan dukungan penuhnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB). Keterangan tersebut disampaikannya dalam agenda dewan pada Jumat (17/7/2026).
Menurut H. Rumiadi, keberadaan Ranperda TJSLB ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, parlemen, dan para pelaku investasi. Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan agar berjalan terarah dan transparan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa Ranperda TJSLB bukan sekadar instrumen untuk mengatur kewajiban finansial atau administrasi perusahaan. Lebih dari itu, payung hukum ini dirancang untuk membangun kemitraan yang kokoh demi mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia menilai program Corporate Social Responsibility (CSR) harus mampu memberikan kemanfaatan yang konkret bagi masyarakat pedesaan. Fokus utamanya mencakup peningatan kualitas sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, penanganan stunting, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup.
H. Rumiadi mengingatkan bahwa keberadaan korporasi yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya tidak boleh hanya berorientasi pada profitabilitas bisnis semata. Perusahaan wajib menjadi bagian integral dari solusi untuk menaikkan taraf hidup dan kesejahteraan warga lokal.
Menutup keterangannya, Ketua DPRD memastikan lembaga legislatif akan mengawal proses penyusunan Ranperda ini secara cermat. Targetnya adalah menghasilkan produk hukum yang adil, memberikan kepastian bagi investor, serta berdampak nyata bagi seluruh masyarakat.(*)





