Jamin Kepastian Hukum Perkawinan, Anggota DPRD Imanudin Dukung Penuh Tema Kegiatan Isbat Nikah

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, menggarisbawahi pentingnya tema ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” yang diusung Pemkab Mura. Apresiasi ini disampaikannya saat kegiatan telah memasuki hari ketiga dan dilaksanakan di Kecamatan Laung Tuhup, sebagai lokasi terakhir dalam rangkaian empat hari (24-27 November 2025).

Menurut Imanudin, tema tersebut bukan hanya slogan, tetapi mencerminkan misi utama yang diamanatkan oleh Kepala Daerah dan didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Murung Raya. Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah menuntaskan masalah ketiadaan bukti nikah yang selama ini menghambat hak-hak sipil warga.

Ia menyampaikan, DPRD menuntut agar Pemda selalu mampu dan cepat memahami situasi masyarakat. Pelayanan terpadu sidang keliling Isbat Nikah adalah jawaban atas tuntutan tersebut, karena berhasil membawa layanan hukum dan administrasi sipil langsung ke hadapan 75 Pasangan suami istri di tiga kecamatan berbeda: Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup.

Kolaborasi tiga instansi vital Disdukcapil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kemenag Mura di mata Bapak Imanudin adalah bukti keseriusan Pemkab. Inilah bentuk nyata sinergi yang diperlukan untuk memberikan layanan publik yang efektif dan efisien.

“Kepastian hukum adalah fondasi. Tanpa kepastian hukum perkawinan, keluarga tidak memiliki perlindungan maksimal dari negara. Kami di DPRD sangat mendukung langkah Pemkab untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak legalitas ini,” kata Imanudin.

Diharapkan, dengan selesainya rangkaian sidang keliling ini pada 27 November 2025, target 75 pasangan suami istri yang pernikahannya belum dicatat secara resmi oleh negara dapat sepenuhnya tercapai, sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi.(*)

Baca Juga  Gizi Seimbang sebagai Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan Murung Raya, DPRD Dorong Akselerasi Program

Pos terkait