Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah menyelesaikan tahapan legislasi penting dengan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang DPRD di Puruk pada Kamis (24/7/2025). Acara ini diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan legislatif, menandai sahnya dokumen perencanaan tersebut.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Raperda, baik yang berasal dari DPRD maupun bupati, harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Rumiadi menyebutkan bahwa pembahasan dokumen RPJMD ini dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama Pemerintah Daerah selama rentang waktu 3 hingga 18 Juli 2025. Proses ini mencakup pembicaraan tingkat satu sebelum dibawa ke paripurna.
Ketua Panitia Kerja, Bebie, melaporkan bahwa Panja DPRD secara umum menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator yang tertuang dalam RPJMD. Ia menegaskan bahwa seluruh program unggulan yang disepakati harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil.
Bebie menjelaskan bahwa Perda RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berfungsi sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Dokumen ini dipastikan bersifat responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat Murung Raya.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Hal ini menegaskan langkah awal DPRD dan Pemkab dalam menyusun perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya. (*)





