Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dalam menjamin kesehatan seluruh masyarakat di daerah setempat kembali menuai prestasi. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diterima oleh Pj Bupati Mura Hermon, Kamis (8/8/2024).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin kepada kepala daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat UHC.
Dalam acara tersebut, Wapres, Ma’ruf Amin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN). Pencapaian UHC di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN,”imbuhnya.
Di usianya yang ke 22, kabupaten yang memiliki julukan Kota Emas tersebut menjadi salah satu kabupaten termuda di wilayah Kalimantan Tengah yang sukses mencapai UHC setelah berhasil mengintegrasikan Program Kartu Mura Sehat (KMS) ke dalam Program JKN pada tahun 2018 dan konsisten mempertahankan UHC hingga saat ini.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2024, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Murung Raya mencapai 100 persen dari 117.877 jiwa total penduduk sedangkan peserta yang berstatus aktif sebanyak 113.660 jiwa (96,42 persen) Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutannya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh kepala daerah atas kesuksesan Program JKN.
Ia juga mengajak seluruh Kepala Daerah untuk mendaftarkan seluruh warganya termasuk bagi yang telah meraih predikat UHC, diharapkan untuk dapat mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk telah didaftarkan sebagai peserta JKN. (*)