Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Johansyah meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan ada praktik pungutan liar atau pungli, terutama dalam lingkungan satuan pendidikan.
Ia menegaskan, item-item dalam pelaksanaan pendidikan sudah jelas yang tidak diperbolehkan lagi sekolah menarik pungutan dari peserta didik.
“Kami pada prinsipnya sangat tidak membenarkan apabila ada praktik pungli terjadi, maka akan menjadi cerminan buruk wajah pendidikan kita di Kabupaten Murung Raya” ujar politikus PPP ini, Kamis (5/9/2024).
Ia juga menegaskan, pihaknya terus memantau setiap pelaksanaan program pendidikan agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan. Tujuannya agar masyarakat tidak sampai terbebani dalam mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli segera menyampaikan ke kami DPRD atau ke Tim Saber Pungli kabupaten, agar diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera,” ujarnya.
Johansyah menambahkan, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi pihaknya ke depan bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan.
“Semua upaya perbaikan memerlukan ikhtiar bersama. Bukan hanya pemerintah daerah dan tenaga pendidik, tetapi juga peran orang tua atau wali murid untuk mengubah wajah pendidikan di Murung Raya, agar menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (*)