KaltengPress.com, puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Puruk Cahu.
Rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/6/2026) malam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Melalui fungsi pengawasannya, seluruh jajaran legislatif telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam membahas laporan keuangan tersebut bersama pihak eksekutif hingga mencapai kesepahaman bersama.
Apresiasi tinggi pun datang dari Bupati Murung Raya, Heriyus, yang memuji dedikasi pimpinan dan seluruh anggota dewan. Menurutnya, dinamika berupa perbedaan persepsi yang sempat terjadi di tingkat komisi selama proses pembahasan merupakan hal yang wajar serta menjadi cerminan demokrasi yang sehat di lingkungan DPRD demi memperkaya pengambilan keputusan.
Selain merampungkan agenda APBD, DPRD Murung Raya juga menerima penyerahan Raperda baru dari pemerintah daerah mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Parlemen daerah akan kembali mengkaji regulasi ini agar penataan organisasi kelembagaan ke depan bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan proporsional.
Melalui sidang ini, dewan juga memberikan sejumlah catatan, koreksi, dan saran lewat fraksi-fraksi pendukung yang ada di DPRD. Masukan-masukan strategis dari legislatif tersebut langsung direspon positif oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi yang sangat penting guna memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
Momentum persetujuan bersama di gedung dewan ini diharapkan dapat mendorong penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang jauh lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diperkuat dengan tekad bersama antara DPRD dan eksekutif untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi kemajuan daerah.(*)





