KaltengPress.com, Puruk Cahu – Modernisasi sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya kini memiliki dasar hukum yang sedang digodok oleh DPRD setempat. Melalui rapat harmonisasi Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani, dewan berupaya merombak tata kelola organisasi petani agar lebih efektif dan efisien.
Rumiadi selaku Ketua DPRD Murung Raya menyatakan bahwa tantangan zaman menuntut petani untuk tidak hanya ahli bercocok tanam, tetapi juga mahir dalam manajemen organisasi. DPRD ingin mengubah wajah kelompok tani menjadi entitas yang lebih profesional dan siap menghadapi pasar. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi modernisasi tersebut.
Pertemuan di Kanwil Kemenkumham Kalteng pada 18 Februari menjadi wadah bagi DPRD untuk memastikan aturan ini tidak hanya teoritis. Dewan meminta agar mekanisme pelaporan dan akuntabilitas kelompok tani dipermudah namun tetap kredibel. Hal ini penting agar bantuan yang dikucurkan melalui kelompok tersebut tepat sasaran.
DPRD Murung Raya juga menekankan fungsi evaluasi dalam Ranperda ini sebagai alat kontrol kualitas. Dewan tidak ingin ada kelompok tani yang hanya dibentuk saat ada bantuan, lalu bubar setelahnya (kelompok “papan nama”). Melalui regulasi ini, DPRD akan memiliki instrumen untuk memantau keaktifan kelompok secara berkala.
Sinergi antara legislatif dan instansi hukum pusat dalam rapat ini bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi. Rumiadi menyebut bahwa draf ini sudah melewati kajian mendalam berdasarkan masukan langsung dari petani. DPRD berperan sebagai penyambung lidah untuk menerjemahkan kesulitan petani menjadi solusi regulasi.
Dengan selesainya tahap harmonisasi, DPRD Murung Raya bersiap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Harapannya, begitu aturan ini disahkan, seluruh elemen tani di Murung Raya sudah siap untuk menerapkannya. Dewan optimis modernisasi tata kelola ini akan berdampak signifikan pada pendapatan asli masyarakat.(*)





