KaltengPress.com, Puruk Cahu – Anggota legislatif Kabupaten Murung Raya, Bebie, mengkritik keras sikap perusahaan pertambangan yang sering menggunakan izin pusat untuk menekan masyarakat. Ia menilai aktivitas operasional tidak boleh dimulai sebelum masalah lahan tuntas sepenuhnya.
Hal tersebut disampaikan Bebie pada Jumat (6/3/2026) merespons insiden sengketa di PT Asman Bara Baronang. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak pengelolaan lahan yang telah ada jauh sebelum perusahaan mendapatkan izin operasional.
Menurut pandangan DPRD, klaim sepihak dari korporasi seringkali menjadi pemicu gesekan di lapangan. Bebie meminta perusahaan untuk lebih rendah hati dalam mendekati masyarakat dan mengakui eksistensi lahan garapan warga setempat.
Undang-Undang Minerba yang baru pun sebenarnya telah mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat terlebih dahulu. Bebie menilai ketidakpatuhan terhadap poin ini adalah akar dari ketidakstabilan keamanan di area tambang.
DPRD Mura memperingatkan bahwa konflik lahan yang merugikan semua pihak hanya akan menghambat pembangunan daerah. Perusahaan diminta untuk mengevaluasi kembali prosedur pembebasan lahan mereka agar lebih manusiawi dan transparan.
Bebie menegaskan bahwa legislatif akan terus memantau perkembangan sengketa ini. Ia ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan keuntungan korporasi semata.(*)





