KaltengPress.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., secara langsung menunjukkan dukungan penuhnya terhadap inisiatif Pemkab dalam memerangi narkoba dengan menghadiri Sosialisasi Regulasi Daerah P4GN PN pada Rabu, 5 November 2025. Kehadiran beliau menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah agenda prioritas bersama.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati, tersebut menjadi bukti sinergi yang erat antara lembaga legislatif dan eksekutif. Bagi Rumiadi, penting bagi DPRD untuk berada di garis depan mendukung langkah-langkah konkret Pemkab Murung Raya.
Beliau menyoroti bahwa penguatan regulasi daerah, yang menjadi fokus sosialisasi ini, merupakan inisiatif krusial yang harus didukung oleh semua pihak, khususnya DPRD. Rumiadi menilai bahwa landasan hukum yang kuat akan memudahkan aparat di lapangan, termasuk Forkopimda dan aparat desa, dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan.
H. Rumiadi mengapresiasi upaya Kesbangpol Mura yang mendatangkan narasumber ahli hukum dari Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam memastikan bahwa implementasi regulasi P4GN PN di Murung Raya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, Ketua DPRD menekankan bahwa bahaya narkoba, seperti yang disebutkan oleh Kepala Kesbangpol Batara, tidak hanya bersifat personal tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, Pemkab dan DPRD harus terus berupaya membangun kesadaran bersama.
Sebagai perwakilan rakyat, H. Rumiadi berharap agar sosialisasi ini dapat mempercepat pembentukan kesadaran kolektif di tingkat masyarakat. Beliau menjanjikan bahwa DPRD akan terus mengawasi dan memfasilitasi kebutuhan Pemkab untuk menjalankan program anti-narkoba secara maksimal.(*)





