KaltengPress.com, Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, yang dikenal sebagai kader vokal dari PDI Perjuangan, telah melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, ini bertempat di Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas anggota legislatif dalam menjaring aspirasi.
Kehadiran Rumiadi di lokasi reses disambut dengan sambutan yang hangat dan penuh kebersamaan oleh seluruh elemen masyarakat Desa Batu Karang. Momen ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh tokoh adat, tokoh agama, dan aparat desa untuk berinteraksi langsung dengan Ketua DPRD, menciptakan suasana dialog yang produktif dan terbuka.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Batu Karang menyampaikan berbagai harapan dan usulan pembangunan yang dianggap paling mendesak. Topik utama yang mendominasi diskusi adalah kebutuhan akan perbaikan infrastruktur jalan yang memadai, diikuti dengan permintaan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan mendasar pada sektor ekonomi desa.
Rumiadi secara khusus mengapresiasi partisipasi aktif warga, menegaskan bahwa reses yang dilaksanakan merupakan sarana paling efektif dalam membangun komunikasi dua arah yang kuat antara DPRD dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di daerah benar-benar terimplementasi sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
”Reses di Desa Batu Karang menjadi kesempatan berharga untuk mendengar langsung suara rakyat. Kami sebagai wakil mereka di DPRD berkewajiban menampung dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan,” tegas Rumiadi, menunjukkan komitmennya sebagai politisi PDI Perjuangan yang memegang jabatan Ketua DPRD.
Seluruh aspirasi yang telah dicatat dan diterima dalam kegiatan reses pada Jumat, 24 Oktober 2025, ini akan segera dibahas melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang berlaku. Rumiadi menutup dialog dengan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif, menegaskan bahwa sinergi erat antara masyarakat dan pemerintah daerah adalah syarat mutlak keberhasilan pembangunan.(*)





