Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Kalangan DPRD Murung Raya mengimbau kepada ASN di lingkup pemerintah setempat untuk mematuhi surat edaran (SE) terkait jam masuk kerja selama bulan Ramadan.
Pasalnya dengan mengikuti ketentuan yang ada, ungkapya, diharapkan proses pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah.
Menurut anggota DPRD Mura H Barlin Imbauan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Ia berpesan agar para ASN tetap semangat dalam melayani masyarakat dan bekerja dengan penuh dedikasi, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
“Semua untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama alam bulan Ramadan ini,” tekannya,
Untuk diketahui Pemkab Murung Raya (Mura) menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura selama Bulan Ramadan 1446 Hijiriah.
Hal ini alam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025. (*)