Pemkab Mura Angkat 70 PPPK Tahap II, Bupati Heriyus Tekankan Kinerja dan Disiplin Terukur

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi menambah kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengangkat 70 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pembukaan pelatihan dilakukan oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati setempat, pada hari Jumat, 12 September 2025.

Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas kerja dan profesionalisme di kalangan ASN yang baru diangkat. Ia memberikan penekanan bahwa ASN tidak boleh lagi bekerja asal-asalan, melainkan harus menunjukkan disiplin dan kinerja yang jelas dan terukur.

Kepala BKPSDM Kab. Mura, Patusiadi, melaporkan bahwa PPPK Tahap II yang diangkat berjumlah 70 orang, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Selain itu, Pemkab Mura juga mengangkat 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jalur ikatan dinas, semakin memperkuat struktur kepegawaian daerah.

Bupati Heriyus juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK formasi 2024 ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir dari Pemkab Mura. Ke depan, Pemkab menegaskan bahwa pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal, sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan organisasi yang jelas.

Selain penyerahan SK, Pemkab Mura juga langsung menggelar pelatihan dan pembekalan bagi para PPPK formasi 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mempersiapkan SDM yang mampu memberikan kontribusi nyata dan bermanfaat bagi pelayanan publik.

Lebih lanjut, Pemkab Mura juga menyelesaikan penataan non-ASN tahun 2024 yang totalnya mencapai 940 formasi. Bagi 1.321 orang yang belum lulus seleksi, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025, menunjukkan upaya Pemkab dalam mencari solusi penataan tenaga kerja daerah.(*)

Pos terkait