Kebijakan Afirmasi Pemkab Mura, 4 PPPK Penuh Waktu Tahap II Dialihkan ke Paruh Waktu

KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengambil kebijakan khusus untuk menyelamatkan empat orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Tahap II yang gagal karena masalah teknis administrasi. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat finalisasi verifikasi dan validasi data PPPK Paruh Waktu pada Senin, 18 Agustus 2025, di aula A kantor Bupati.

​Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa empat orang dari PPPK Penuh Waktu Tahap II tersebut tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan. Patusiadi menyebut hal ini aneh karena waktu yang diberikan untuk pengisian DRH terbilang panjang, namun kesempatan tersebut terlewatkan.

​Patusiadi mengungkapkan bahwa pimpinan tinggi di Pemkab Mura meminta solusi atas kasus ini. Pihak BKPSDM pun telah berupaya maksimal dengan memanggil para yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sayangnya, BKN mengonfirmasi bahwa setelah lewat waktu, proses untuk PPPK Penuh Waktu tidak dapat ditolong lagi.

​”Pimpinan tinggi meminta kita bagaimana jalan keluarnya… ternyata memang dari BKN sudah tidak bisa tertolong lagi karena sudah lewat waktunya,” kata Patusiadi dalam laporannya. Ia menyatakan bahwa kasus ini sangat disayangkan mengingat peluang yang sudah didapatkan.

​Sebagai solusi, Pemkab Murung Raya memutuskan satu-satunya jalan keluar adalah mengusulkan keempat pegawai tersebut untuk dimasukkan dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Dengan penambahan 4 orang ini, total data PPPK Paruh Waktu yang diajukan Pemkab Mura menjadi 1.321 orang.

​Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemkab Murung Raya untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang memiliki potensi, meskipun terkendala masalah administrasi. Keempat nama tersebut kini telah diintegrasikan dalam daftar usulan yang akan segera dikirimkan ke MenPAN-RB.(*)

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Murung Raya Buka 940 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pos terkait