Wabup Mura Ingatkan Ormas, Penggunaan Dana Hibah Diawasi Ketat BPK RI

Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin memberikan peringatan keras kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima dana hibah. Peringatan tersebut berfokus pada pengawasan ketat penggunaan dana hibah oleh institusi negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

​Pernyataan ini disampaikan Wabup saat membuka Sosialisasi dan Forum Diskusi Pembinaan serta Pengawasan Dana Hibah di Aula Dewan Adat Dayak. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai upaya Pemkab Mura dalam meningkatkan kepatuhan dan profesionalisme ormas.

​Rahmanto Muhidin dengan tegas mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara dan daerah.

​Ia menegaskan kembali, “Penggunaan dana hibah akan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK RI. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pencatatan harus sesuai prosedur pertanggungjawaban keuangan daerah,” sebuah standar yang tidak bisa ditawar.

​Tujuan utama dari pengawasan ketat oleh BPK RI dan penekanan dari Pemkab adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Dana publik harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dilaporkan secara jujur dan terbuka.

​Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mura berupaya meminimalisir risiko penyimpangan dan meningkatkan pemahaman pengurus ormas. Diharapkan ormas dapat menjadi organisasi yang semakin profesional dan terpercaya di mata masyarakat.(*)

Baca Juga  Pemkab Mura Perkuat Kualitas Layanan, Bupati Heriyus Tinjau Puskesmas KM.30 Sebelum Peresmian

Pos terkait