KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui kolaborasi dengan lembaga keagamaan non-Muslim. Pada Senin, 27 Oktober 2025, Pemkab Mura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu. Acara bersejarah ini digelar di Aula Cahai Ondhui Tingang, kantor Bupati Murung Raya.
Fokus dari PKS ini adalah Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kab. Mura. Mekanisme terintegrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan secara agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik, dapat langsung diproses pencatatan sipilnya oleh Disdukcapil tanpa proses yang berbelit-belit. Tujuannya jelas: memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
Plt. Kepala Disdukcapil Kab. Mura, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menjelaskan bahwa integrasi ini merupakan upaya Pemkab Mura untuk meningkatkan kualitas layanan Adminduk. Selain perubahan status kawin pada Kartu Keluarga (KK), layanan ini juga secara langsung memfasilitasi penambahan nama ayah pada dokumen Akta Kelahiran anak, yang menjadi masalah umum jika pernikahan orang tua belum tercatat.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh pihak gereja, di antaranya Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung, dan Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh lembaga keagamaan terhadap upaya Pemkab Mura dalam tertib administrasi.
Sebagai tindak lanjut PKS ini, Disdukcapil Kab. Mura akan menyelenggarakan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan pada 24 November s/d 27 November 2025. Dalam periode tersebut, pelayanan ini menargetkan sebanyak 45 pasangan yang pernikahannya akan dicatatkan secara resmi oleh negara.
Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya aspek legal dalam pernikahan. Kerjasama ini menunjukkan bahwa Pemkab Mura menghormati keragaman dan berupaya memberikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh elemen masyarakat, memastikan hak-hak sipil semua warga negara terpenuhi tanpa terkecuali.(*)





