Kaltengpress.com, Muara Teweh – Satgas TMMD Reg ke-119 Kodim 1013/Mtw melaksanakan penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba di lingkungan masyarakat, bertempat di kantor Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (27/02/2024).
Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 1013/Mtw tak hanya melakukan kegiatan sasaran fisik, namun sasaran non fisik juga diberikan kepada masyarakat seperti memberikan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba. Penyuluhan tersebut digelar Satgas TMMD ke-119 dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak Kepolisian.
Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba tersebut bertujuan sebagai upaya pemerintah bersama TNI untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda dan masyarakat, serta mengajak masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.
Aiptu Heri Sugianto, S.H. selaku pemberi materi penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba mengatakan masyarakat Kelurahan Jingah sangat antusias dalam mengikuti program tersebut.
“Cukup menarik antusias masyarakat di Kelurahan Jingah dalam mendengarkan penyuluhan hukum dan bahaya Narkoba ,” ucapnya.
Semoga penyuluhan hukum dan bahaya Narkoba ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat menjaga generasi muda agar terhindar dari bahaya Narkoba dan selalu menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan Desa,” tandasnya.
Sementara Pasiter Kodim 1013/Mtw, Lettu Czi Ahmad Munir saat mendampingi kegiatan tersebut mengatakan, Penyuluhan ini merupakan salah satu program sasaran non fisik TMMD ke-119, serta dalam rangka upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba dan menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD mengajak peran serta masyarakat untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, karena mencegah bukan hanya tugas TNI/Polri tetapi peran kita bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan. Penyuluhan hukum dan bahaya Narkoba perlu dilakukan, karena Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat khususnya bagi generasi muda penerus bangsa, serta agar kita juga mengerti dan bersama menjaga Keamanan ketertiban masyarakat, sehingga diharapkan lingkungan menjadikan tertib dan aman.” Pungkasnya.(bz).