KaltengPress.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Langkah ini diambil guna memastikan pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan optimal serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Minggu, 09/08/2026.
Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., menyampaikan bahwa setiap uang negara yang dikucurkan ke desa wajib dikelola dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Olivia guna merespons laporan dan isu yang berkembang di tengah publik terkait dugaan penyimpangan keuangan desa. DPRD Murung Raya menilai dinamika yang menjadi perhatian masyarakat ini perlu ditanggapi secara serius melalui langkah-langkah pengawasan yang konkrit.
Dalam kesempatan tersebut, Olivia juga menyoroti rumor terkait dugaan praktik “kemitraan” berbayar antara kepala desa dengan oknum tertentu bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah. Anggota legislatif tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak membenarkan kerja sama yang berpotensi menjadi dalih untuk saling melindungi tindakan penyimpangan.
DPRD Murung Raya mengimbau seluruh perangkat desa agar tertib administrasi serta melengkapi seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dengan bukti transaksi yang sah. Kepatuhan terhadap aturan hukum dan penyusunan kuitansi yang terverifikasi dinilai sebagai kewajiban mutlak dalam menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai penutup, Olivia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan indikasi kecurangan dalam pengelolaan anggaran desa kepada lembaga DPRD atau pihak berwenang. DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen menutup rapat ruang bagi praktik KKN demi kemajuan daerah Bumi Tana Malai Tolung Lingu.(*)





