KaltengPress.com, Puruk Cahu – Kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Untuk itu, Pemkab melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup pada Kamis, 13 November 2025, di aula kantor Kecamatan Laung Tuhup.
Kepala Bagian Pemerintahan, Simon Loteh, yang mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, memimpin langsung Rakor tersebut. Kehadiran Simon Loteh sekaligus menyampaikan arahan langsung dari pucuk pimpinan Pemkab mengenai pentingnya penyelesaian batas wilayah secara cepat dan akurat.
Simon Loteh menjelaskan bahwa batas administrasi yang tegas merupakan dasar hukum yang tak terbantahkan bagi setiap desa. Tanpa batas yang jelas, potensi konflik wilayah dan kesulitan dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa sangat mungkin terjadi, yang tentu ingin dihindari oleh Pemkab.
Menurut Pemkab Murung Raya, batas administrasi yang sah menjadi pilar utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang efektif. Hal ini termasuk dalam penentuan sasaran infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan pemetaan potensi wilayah agar pembangunan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
Beliau juga menekankan bahwa langkah Pemkab ini bukan merupakan upaya untuk mengganggu hak kepemilikan. Simon Loteh menegaskan kembali bahwa penetapan tata batas desa adalah langkah administrasi murni yang bertujuan untuk menjaga ketertiban wilayah dan tidak akan mencabut hak-hak pribadi atas tanah.
Rakor yang dihadiri oleh unsur Tripika, Plt Camat Anwari Noorifansyah, para Kepala Desa, dan jajaran OPD terkait ini memperkuat sinergi antara Pemkab dan pemerintah desa. Ini adalah bukti komitmen Pemkab Murung Raya untuk memberikan dukungan penuh agar desa dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan landasan yang kuat.(*)





