KaltengPress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda hingga pimpinan wilayah di tingkat desa, dalam acara Sosialisasi Regulasi Daerah P4GN PN pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum anti-narkotika.
Acara yang dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati, dibuka oleh Rahmat K. Tambunan, Asisten I Setda Mura, yang mewakili Bupati. Kehadiran Asisten I Setda ini secara simbolis menegaskan komitmen Pemkab untuk memimpin upaya kolektif memerangi narkoba di wilayahnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan, Pemkab menekankan bahwa penanggulangan narkoba memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan dini. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat desa menjadi krusial.
Kehadiran camat, lurah, dan kepala desa dari seluruh wilayah kabupaten merupakan indikasi strategi Pemkab untuk membawa edukasi dan implementasi regulasi P4GN PN langsung ke tingkat komunitas. Merekalah ujung tombak yang dapat membangun kesadaran bersama terhadap bahaya narkoba di tengah masyarakat.
Pemkab Murung Raya melalui Kesbangpol menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya. Para narasumber ini memberikan panduan teknis mengenai bagaimana Pemkab dapat bekerja sama dengan instansi penegak hukum (Forkopimda) dalam mengimplementasikan regulasi daerah P4GN PN secara efektif.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, secara tegas menyatakan bahwa narkoba adalah ancaman yang menghancurkan individu dan menimbulkan dampak sosial serta ekonomi yang serius. Oleh karena itu, Pemkab berkomitmen untuk memperkuat landasan regulasi daerah sebagai alat penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda.(*)





