Pemkab Mura Gelar Rapat Perlindungan MHA Desa Takajung

Kaltengpress.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dalam hal ini Bupati Mura, Heriyus didampingi Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, memimpin rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung.

Kegiatan rapat berlangsung di aula A kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025). Turut Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, sejumlah Camat, Kepala Desa Takajung serta tokoh adat dan perwakilan masyarakat Desa Takajung dan undangan lainnya.

Sebagaimana dipaparkan dan dijelaskan berbagai narasumber bahwa hal-hal yang mendasar pembentukan masyarakat hukum adat adalah untuk melestarikan budaya dan adat istiadat, mengatur kehidupan sosial melalui hukum adat, mengelola wilayah dan sumber daya alam secara kolektif, menyelesaikan konflik secara adat, menjaga identitas komunitas, serta menjadi mitra Negara dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Namun dalam hasil diskusi berdasarkan evaluasi Bidang Hukum terdapat beberapa kendala dilapangan diantaranya masih ada sengketa tatabatas antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, wilayah MHA tumpang tindih dengan wilayah IUP dua perusahaan, berpotensi konflik dan sejarah asal-usul suku MHA belum tercantum, hanya sejarah desa.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mura, Heriyus, menegaskan bahwa tahapan dan tindak lanjut dalam proses pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat harus mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Karena batas wilayah Desa Takajung belum sepenuhnya lengkap, saya tegaskan agar Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sumber Barito segera menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten. Dengan demikian, permasalahan yang belum tercapai hari ini dapat segera diselesaikan secara baik, karena jika tatabatas wilayah terpetakan secara baik akan lebih mudah kedepannya,” ucap Heriyus.

Baca Juga  Pemkab Mura Laksanakan FGD Penyusunan Materi Teknis RDTR Laung Tuhup

Sementara itu, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh proses ini dan berkomitmen untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Takajung melalui prosedur yang akuntabel dan partisipatif. (*)

Pos terkait