DPRD Bersama Pemkab Mura Cari Solusi Untuk Ratusan Honorer yang Dirumahkan

Kaltengpress.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama pemkab setempat bersepakat mencari solusi untuk kembali memberdayakan ratusan tenaga honorer atau kontrak di bawah dua tahun yang dirumahkan karena dampak aturan Pemerintah Pusat.

Diketahui pemberhentian tenaga honorer itu selaras dengan adanya penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Murung Raya dengan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya beserta jajaran di ruang pleno DPRD di Puruk Cahu, Rabu (23/4/2025).

RDP sendiri dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon serta para anggota DPRD Murung Raya. Mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya sendiri hadir Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi dan beberapa kepala OPD lainnya.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat memimpin RDP mengatakan pada prinsipnya DPRD prihatin dengan adanya pemberhentian ratusan honorer yang bekerja dibawah dua tahun tersebut.

Walaupun turut prihatin, akui Rumiadi, ia memahami keputusan Pemkab Murung Raya karena terbentur dengan aturan dari pemerintah pusat, dan berharap adanya solusi agar para honorer tersebut bisa kembali diberdayakan.

“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Kami tunggu dalam kurun satu bulan setengah ini sudah ada jawaban dari pemerintah pusat perihal masalah yang kita bahas ini,” kata Rumiadi

Setelah mendengar pendapat DPRD, Pemkab Murung Raya akan mencari solusi agar bisa mengembalikan ratusan honorer yang masa kerjanya dibawah dua tahun untuk kembali bekerja.

Menurut Heriyus setelah RDP itu Pemkab Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengirimkan surat resmi yang mengharapkan adanya solusi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Dewan Mura Ajak Semua Elemen Jaga Kondusif Wilayah

“Dalam waktu satu minggu kedepan akan dikirim surat resmi Pemkab Murung Raya ke MenPAN-RB, dan setelah ada jawaban baru ada keputusan tentang bagaimana nasib mereka ini. Jadi mohon bersabar sampai adanya jawaban,” terang Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin.

Masih kata Heriyus, tentunya keinginan untuk mengembalikan total 775 honorer tersebut bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yang sebelumnya mengacu pada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa pegawai hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK). (*)

Pos terkait